Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Guru Privat yang Cabuli 4 Bocah di Cilincing Sudah Beraksi Setahun

Kompas.com - 22/02/2021, 17:24 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap MTP (41), seorang guru privat yang disangka mencabuli empat anak laki-laki.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, MTP sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

"Kemudian berlanjut terus, ini sudah berlaku selama 1 tahun lebih. Korbannya bahkan ada yang dari keterangan mereka, sudah sampai 5 sampai 6 kali mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Privat yang Cabuli 4 Bocah di Perpustakaan Cilincing

Tersangka MTP memiliki perpustakaan di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing Jakarta Utara. Di perpustakaan itu pelaku beraksi.

"Korbannya adalah 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.

MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.

"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di tas putranya.

Baca juga: Guru Privat Cabuli 4 Bocah di Cilincing, Korban Diiming-imingi Uang Rp 50.000

Saat ditanya, korban kemudian mengaku uang itu dia dapat dari MTP dan menceritakan apa yang dia alami.

"Dia (korban) katakan diberikan oleh Om Naek (pelaku) dan apa tujuan diberikan itu anak? Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," ucap Nasriadi.

Setelah itu orangtua korban langsung malaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara dan terkuak bahwa ada 3 korban lagi yang dicabuli pelaku.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com