JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap MTP (41), seorang guru privat yang disangka mencabuli empat anak laki-laki.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, MTP sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
"Kemudian berlanjut terus, ini sudah berlaku selama 1 tahun lebih. Korbannya bahkan ada yang dari keterangan mereka, sudah sampai 5 sampai 6 kali mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Privat yang Cabuli 4 Bocah di Perpustakaan Cilincing
Tersangka MTP memiliki perpustakaan di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing Jakarta Utara. Di perpustakaan itu pelaku beraksi.
"Korbannya adalah 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.
MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.
"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di tas putranya.
Baca juga: Guru Privat Cabuli 4 Bocah di Cilincing, Korban Diiming-imingi Uang Rp 50.000
Saat ditanya, korban kemudian mengaku uang itu dia dapat dari MTP dan menceritakan apa yang dia alami.
"Dia (korban) katakan diberikan oleh Om Naek (pelaku) dan apa tujuan diberikan itu anak? Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," ucap Nasriadi.
Setelah itu orangtua korban langsung malaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara dan terkuak bahwa ada 3 korban lagi yang dicabuli pelaku.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.