Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika 2 Kasus Peledakan yang Pernah Terjadi di Masjid Istiqlal Masih Menjadi Misteri...

Kompas.com - 23/02/2021, 08:45 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Istiqlal diresmikan pada 22 Februari 1978 setelah dibangun selama 23 tahun yang berawal dari ide Presiden Soekarno pada 1950-an.

Selama 43 tahun berdiri, Masjid Istiqlal yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu pernah mengalami dua teror bom dalam dua periode waktu berbeda.

Berikut Kompas.com merangkumkan.

Baca juga: Makna Tiap Lekuk Arsitektur Masjid Istiqlal yang Dipertahankan hingga Kini...

Ledakan April 1978

Tak lama setelah diresmikan, Masjid Istiqlal langsung mendapat teror bom.

Sebuah bom meledak di area mihram masjid tersebut pada Jumat (14/4/1978).

Dilansir dari Surat Kabar Kompas edisi Senin (17/4/1978), ledakan di dalam Masjid Istiqlal memang disengaja.

Pangdam V/Jaya saat itu, Mayjen Norman Sasono menyatakan, ledakan di Masjid Istiqlal itu dipastikan menggunakan peledak TNT atau Trinitrotoluena.

Pada awalnya, pihak kepolisian langsung mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peledakan tersebut.

Akan tetapi, seperti diwartakan Kompas edisi Selasa (18/4/1978), enam orang kemudan dibebaskan.

Kasus tersebut kemudian mendingin menyusul keputusan aparat untuk mendeponir perkara itu.

Sehingga, sampai saat ini tidak diketahui siapa pelaku dan motif di balik peledakan tersebut.

Ledakan April 1999

Teror bom kembali terjadi di Masjid Istiqlal pada Senin (19/4/1999) siang.

Diberitakan Kompas edisi Selasa (20/4/1999), ledakan terjadi di pusat perkantoran di lantai dasar masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

Tepatnya, ledakan terjadi di tepi koridor kantor sekretariat Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI).

Ledakan itu menyebabkan pecahnya lapisan batu pualam hitam di tembok. Hal itu juga membuat pintu dan kaca kantor pecah.

Nasib yang sama juga dialami kantor-kantor lain di sekitar BMOIWI, termasuk kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Para Ulama Siapkan Dana Rp 500.000 untuk Bangun Istiqlal, Soekarno: Tidak Cukup!

Selain itu, ada dua orang mengalami cedera akibat ledakan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya kala itu, Mayjen (Pol) Noegroho Djajoesman mengatkaan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, bahan peledak di lantai dasar Masjid Istiqlal adalah TNT dengan pemicu peledaknya merupakan KClO3 (kalium chlorat).

Sekitar dua bulan setelah teror, Noegroho akhirnya mengungkapkan terduga pelaku peledakan di Masjid Istiqlal.

Pada Senin (14/6/1999), ia menyatakan, sebanyak tujuh pelaksana lapangan yang terlibat langsung dalam peledakan tersebut telah ditahan di Polda.

Para tersangka di bawah tekanan

Noegroho meminta maaf karena belum bisa menginfokan lebih rinci.

"Hubungan antara pelaksana di lapangan dengan intelektualnya terputus. Sebab, para tersangka melakukan peledakan itu di bawah tekanan dan ancaman, sementara perintahnya diberikan secara tertulis alias tidak pernah tatap muka," jelas Noegroho, dilansir dari Kompas edisi Selasa (15/6/1999).

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial Wwn (26), Nri (20), Bo (20), Smi (22), Jpa (17), Srd (18), dan Usi yang semuanya berprofesi sebagai pengamen di sekitar Istiqlal.

Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat di Jakarta dan Tangerang sejak 7 Mei lalu, atau 18 hari setelah peledakan setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Noegroho mengatakan, salah satu tersangka, Wwn, sempat didatangi seseorang yang belum dikenalnya pada awal April 1999.

Orang tersebut menunjukkan foto keluarga Wwn sambil mengancam akan menganiaya keluarganya jika ia menolak diajak bekerja sama atau mengikuti perintah.

Sejak saat itu, Wwn mengaku tidak pernah lagi bertemu orang itu dan hanya menerima perintah tertulis.

Wwn dan enam tersangka lain pun melaksanakan perintah untuk meletakkan bom di Masjid Istiqlal.

Setelah penyelidikan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/ 1951. Ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.

Akan tetapi, setelah melalui proses persidangan, para tersangka mendapat hukuman lebih ringan.

Surya Setiawan alias Wawan, misalnya. Pada Senin (18/10/1999), divonis kurungan penjara selama 3,5 tahun.

Dalam amar putusannya, Hakim Rasudi Salamun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut usia Wawan yang masih muda, belum pernah dihukum, serta masih bisa memperbaiki diri merupakan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Yang masih menjadi misteri hingga hari ini adalah motif di balik peledakan tersebut dan sosok yang Noegroho sempat sebut telah menekan para tersangka untuk meneror Masjid Istiqlal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com