JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Istiqlal diresmikan pada 22 Februari 1978 setelah dibangun selama 23 tahun yang berawal dari ide Presiden Soekarno pada 1950-an.
Selama 43 tahun berdiri, Masjid Istiqlal yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu pernah mengalami dua teror bom dalam dua periode waktu berbeda.
Berikut Kompas.com merangkumkan.
Baca juga: Makna Tiap Lekuk Arsitektur Masjid Istiqlal yang Dipertahankan hingga Kini...
Tak lama setelah diresmikan, Masjid Istiqlal langsung mendapat teror bom.
Sebuah bom meledak di area mihram masjid tersebut pada Jumat (14/4/1978).
Dilansir dari Surat Kabar Kompas edisi Senin (17/4/1978), ledakan di dalam Masjid Istiqlal memang disengaja.
Pangdam V/Jaya saat itu, Mayjen Norman Sasono menyatakan, ledakan di Masjid Istiqlal itu dipastikan menggunakan peledak TNT atau Trinitrotoluena.
Pada awalnya, pihak kepolisian langsung mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peledakan tersebut.
Akan tetapi, seperti diwartakan Kompas edisi Selasa (18/4/1978), enam orang kemudan dibebaskan.
Kasus tersebut kemudian mendingin menyusul keputusan aparat untuk mendeponir perkara itu.
Sehingga, sampai saat ini tidak diketahui siapa pelaku dan motif di balik peledakan tersebut.
Teror bom kembali terjadi di Masjid Istiqlal pada Senin (19/4/1999) siang.
Diberitakan Kompas edisi Selasa (20/4/1999), ledakan terjadi di pusat perkantoran di lantai dasar masjid terbesar di Asia Tenggara itu.
Tepatnya, ledakan terjadi di tepi koridor kantor sekretariat Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI).
Ledakan itu menyebabkan pecahnya lapisan batu pualam hitam di tembok. Hal itu juga membuat pintu dan kaca kantor pecah.
Nasib yang sama juga dialami kantor-kantor lain di sekitar BMOIWI, termasuk kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Para Ulama Siapkan Dana Rp 500.000 untuk Bangun Istiqlal, Soekarno: Tidak Cukup!
Selain itu, ada dua orang mengalami cedera akibat ledakan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya kala itu, Mayjen (Pol) Noegroho Djajoesman mengatkaan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, bahan peledak di lantai dasar Masjid Istiqlal adalah TNT dengan pemicu peledaknya merupakan KClO3 (kalium chlorat).
Sekitar dua bulan setelah teror, Noegroho akhirnya mengungkapkan terduga pelaku peledakan di Masjid Istiqlal.
Pada Senin (14/6/1999), ia menyatakan, sebanyak tujuh pelaksana lapangan yang terlibat langsung dalam peledakan tersebut telah ditahan di Polda.
Para tersangka di bawah tekanan
Noegroho meminta maaf karena belum bisa menginfokan lebih rinci.
"Hubungan antara pelaksana di lapangan dengan intelektualnya terputus. Sebab, para tersangka melakukan peledakan itu di bawah tekanan dan ancaman, sementara perintahnya diberikan secara tertulis alias tidak pernah tatap muka," jelas Noegroho, dilansir dari Kompas edisi Selasa (15/6/1999).
Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial Wwn (26), Nri (20), Bo (20), Smi (22), Jpa (17), Srd (18), dan Usi yang semuanya berprofesi sebagai pengamen di sekitar Istiqlal.
Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat di Jakarta dan Tangerang sejak 7 Mei lalu, atau 18 hari setelah peledakan setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Noegroho mengatakan, salah satu tersangka, Wwn, sempat didatangi seseorang yang belum dikenalnya pada awal April 1999.
Orang tersebut menunjukkan foto keluarga Wwn sambil mengancam akan menganiaya keluarganya jika ia menolak diajak bekerja sama atau mengikuti perintah.
Sejak saat itu, Wwn mengaku tidak pernah lagi bertemu orang itu dan hanya menerima perintah tertulis.
Wwn dan enam tersangka lain pun melaksanakan perintah untuk meletakkan bom di Masjid Istiqlal.
Setelah penyelidikan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/ 1951. Ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.
Akan tetapi, setelah melalui proses persidangan, para tersangka mendapat hukuman lebih ringan.
Surya Setiawan alias Wawan, misalnya. Pada Senin (18/10/1999), divonis kurungan penjara selama 3,5 tahun.
Dalam amar putusannya, Hakim Rasudi Salamun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut usia Wawan yang masih muda, belum pernah dihukum, serta masih bisa memperbaiki diri merupakan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Yang masih menjadi misteri hingga hari ini adalah motif di balik peledakan tersebut dan sosok yang Noegroho sempat sebut telah menekan para tersangka untuk meneror Masjid Istiqlal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.