Aturan itu berlaku di perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.
4. Kegiatan pada Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Sektor esensial juga dikategorikan seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
5. Kegiatan konstruksi
Untuk tempat konstruksi bis berjalan seratus persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
6. Kegiatan Belajar Mengajar
Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
7. Kegiatan peribadatan
Untuk kegiatan peribadatan dimaksud ditunjukan untuk seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta yang harus menerapkan batasan 50 persen pengguna tempat ibadah dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pada fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.