9. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa
Area dimaksud merupakan area publik dan tempat lain yang kemungkinan bisa menimbulkan kerumunan massa.
Pembatasan dilakukan dengan menghentikan aktivitas tersebut. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
10. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.