JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di daerah TB. Simatupang, Susukan Ciracas, Jakarta Timur pada 14 Februari 2020.
Polisi menangkap SW alias Y yang merupakan pemilik klinik bernama Zevmine Skin Care sekaligus berperan sabagai dokter.
"Berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y. Dia adalah pemilik klinik kemudian juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Pencuri di Depok Lukai Warga yang Meringkusnya
Yusri menjelaskan, pengungkapan klinik kecantikan tersebut bermula adanya laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.
"Kemudian kita coba penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan jadi polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan dan pelaku kita amankan," kata Yusri.
Menurut Yusri, selama buka praktik klinik kecantikan, tersangka tidak memiliki legalitas sebagai seorang dokter.
"Tapi hampir sebagian besar (konsumen) mengetahui yang bersangkutan adalah dokter. Klinik itu praktik dalam satu ruko dan panggilan. Tindakan medis, pertama melakukan injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," kata Yusri.
Baca juga: Memuji Penanganan Banjir, Ketua RT di Rawa Buaya: Kekurangan Anies Tidak Punya Buzzer
Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan kesehatan, jarum suntik, selang facial dan lainnya.
Tersangka persangkakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.