JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut klinik kecantikan ilegal yang dijalani dokter gadungan berinisial SW alias Y sempat mendapatkan komplain dari pasien, RN.
Saat itu, RN mengeluhkan mengalami pembengkakan pada payudara dan bibir usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
Polisi menangkap SW yang merupakan pemilik klinik bernama Zevmine Skin Care di daerah TB. Simatupang, Susukan Ciracas, Jakarta Timur.
"Selama praktik ada dua komplain. Pertama RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir. Hasil tindakan si tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021).
Sejauh ini penyidik masih mendalami sejumlah pasien yang mengeluhkan efek samping serupa dengan RN usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
"Kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya. Karena cukup banyak pasien, bahkan ada publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Baca juga: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Beroperasi 4 Tahun, Pelanggannya hingga Aceh
Yusri menjelaskan, selama empat tahun menjalani praktik klinik kecantikan ilegal, tersangka menawarkan pelayanan injeksi botox, filler, dan tanam benang.
Adapun harga yang ditawarkan dalam jenis jasa perawatan itu mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta.
"Sebelum Covid-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan. Tapi situasi pandemi Covid-19 ini berkurang sekitar, 30 orang," kata Yusri.
Pelaku tidak memiliki legalitas sebagai dokter. SW hanya pernah bekerja menjadi perawat di salah satu klinik kecantikan resmi beberapa waktu lalu.
"Tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat pada salah satu di rumah sakit untuk kecantikan," ujar Yusri.
Selain itu, tersangka juga mempelajari cara menjalani praktik klinik kecantikan dari mantan suaminya yang merupakan seorang dokter.
"Mantan suaminya dokter. Sehingga keahlian (saat peraktik) yang didapat dari otodidak dan pengalaman bekerja. Sehingga tahu praktiknya termasuk obat-obatan apa yang dibutuhkan," katanya.
Baca juga: Dokter Palsu yang Jalani Klinik Kecantikan Ilegal Hanya Modal Pengalaman Jadi Perawat
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.
Selama menjalani praktik klinik tersebut tersangka melayani panggilan pasien di Jakarta hingga Aceh.
Tersangka mempromosikan jasa melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.
Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan kesehatan, jarum suntik, selang facial dan lainnya.
Tersangka persangkakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.