JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut klinik kecantikan ilegal yang dijalani dokter gadungan berinisial SW alias Y sempat mendapatkan komplain dari pasien, RN.
Saat itu, RN mengeluhkan mengalami pembengkakan pada payudara dan bibir usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
Polisi menangkap SW yang merupakan pemilik klinik bernama Zevmine Skin Care di daerah TB. Simatupang, Susukan Ciracas, Jakarta Timur.
"Selama praktik ada dua komplain. Pertama RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir. Hasil tindakan si tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021).
Sejauh ini penyidik masih mendalami sejumlah pasien yang mengeluhkan efek samping serupa dengan RN usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
"Kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya. Karena cukup banyak pasien, bahkan ada publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Baca juga: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Beroperasi 4 Tahun, Pelanggannya hingga Aceh
Yusri menjelaskan, selama empat tahun menjalani praktik klinik kecantikan ilegal, tersangka menawarkan pelayanan injeksi botox, filler, dan tanam benang.
Adapun harga yang ditawarkan dalam jenis jasa perawatan itu mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta.
"Sebelum Covid-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan. Tapi situasi pandemi Covid-19 ini berkurang sekitar, 30 orang," kata Yusri.
Pelaku tidak memiliki legalitas sebagai dokter. SW hanya pernah bekerja menjadi perawat di salah satu klinik kecantikan resmi beberapa waktu lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan