Pelaku tidak memiliki legalitas sebagai dokter. SW hanya pernah bekerja menjadi perawat di salah satu klinik kecantikan resmi beberapa waktu lalu.
"Tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat pada salah satu di rumah sakit untuk kecantikan," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Pernah Buat Pasien Alami Pembengkakan
Selain itu, tersangka juga mempelajari cara menjalani praktik klinik kecantikan dari mantan suaminya yang merupakan seorang dokter.
"Mantan suaminya dokter. Sehingga keahlian (saat peraktik) yang didapat dari otodidak dan pengalaman bekerja. Sehingga tahu praktiknya termasuk obat-obatan apa yang dibutuhkan," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.
Selama menjalani praktik klinik tersebut tersangka melayani panggilan pasien di Jakarta hingga Aceh.
Tersangka mempromosikan jasa melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.
Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan kesehatan, jarum suntik, selang facial dan lainnya.
Tersangka persangkakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.