JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut klinik kecantikan ilegal yang dijalani oleh dokter gadungan berinisial SW alias Y dapat melayani 100 pasien per bulan.
Namun, jumlah pasien klinik yang sudah praktik selama 4 tahun itu menurun menjadi 30 pasien per bulan setelah adanya pandemi Covid-19.
Beberapa pasien di antaranya merupakan publik figur.
Polisi menangkap SW yang merupakan pemilik klinik bernama Zevmine Skin Care di daerah TB. Simatupang, Susukan Ciracas, Jakarta Timur.
"Cukup banyak pasien tersangka ini. Bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Beroperasi 4 Tahun, Pelanggannya hingga Aceh
Namun, Yusri tak menjelaskan secara merinci identitas publik figur yang pernah menjadi pasien di klinik kecantikan ilegal itu.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka, serta menghitung keuntungan yang diraup selama empat tahun beroperasi.
"Kami masih hitung semuanya termasuk berapa keuntungan selama empat tahun karena tergantung tindakan yang bersangkutan," katanya.
Hasil penyelidikan sementara, ada pasien yang mengalami efek samping dari tindakan pelaku.
Saat itu, pasien berinisial RN mengeluhkan mengalami pembengkakan pada payudara dan bibir usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
"Selama praktik ada dua komplain. Pertama RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir. Hasil tindakan si tersangka," ujar Yusri.
Penyidik masih mendalami sejumlah pasien yang mengeluhkan efek samping serupa dengan RN usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
Baca juga: Dokter Palsu yang Jalani Klinik Kecantikan Ilegal Hanya Modal Pengalaman Jadi Perawat
"Kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya. Karena cukup banyak pasien, bahkan ada publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, selama empat tahun menjalani praktik klinik kecantikan ilegal, tersangka menawarkan pelayanan injeksi botox, filler, dan tanam benang.
Adapun harga yang ditawarkan dalam jenis jasa perawatan itu mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta.
Pelaku tidak memiliki legalitas sebagai dokter. SW hanya pernah bekerja menjadi perawat di salah satu klinik kecantikan resmi beberapa waktu lalu.
"Tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat pada salah satu di rumah sakit untuk kecantikan," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Pernah Buat Pasien Alami Pembengkakan
Selain itu, tersangka juga mempelajari cara menjalani praktik klinik kecantikan dari mantan suaminya yang merupakan seorang dokter.
"Mantan suaminya dokter. Sehingga keahlian (saat peraktik) yang didapat dari otodidak dan pengalaman bekerja. Sehingga tahu praktiknya termasuk obat-obatan apa yang dibutuhkan," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.
Selama menjalani praktik klinik tersebut tersangka melayani panggilan pasien di Jakarta hingga Aceh.
Tersangka mempromosikan jasa melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.
Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan kesehatan, jarum suntik, selang facial dan lainnya.
Tersangka persangkakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.