JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah informasi terkait vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok lanjut usia (lansia).
Dinkes DKI Jakarta merilis beragam informasi terkait vaksin untuk lansia via akun Instagram-nya, @dinkesdki.
Berikut Kompas.com merangkumkan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Jaksel Dimulai, Lebih dari 300 Orang Mendaftar
Menurut Dinkes DKI, tidak semua lansia bisa disuntik vaksin.
Calon penerima vaksin akan menjalani pemeriksaan kesehatan tersebih dahulu sebelum disuntik.
Adapun syarat untuk lolos menerima vaksin adalah sebagai berikut:
1. Lansia dalam kondisi sehat, tidak batuk / pilek / demam / sesak nafas dalam tujuh hari terakhir
2. Calon penerima merupakan penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan
3. Calon penerima tidak sedang menderita penyakit jantung / liver / ginjal kronis atau melakukan prosedur cuci darah
4. Lansia juga tidak dalam proses pengobatan kanker / gangguan pembekuan darah / pengobatan defisiensi imun / sedang transfusi darah
5. Calon penerima berkondisi atau punya riwayat penyakit epilepsi / diabetes melitus / HIV / penyaki paru (asma, PPOK) dalam keadaan terkontrol
6. Tidak menerima vaksinasi lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Selain enam poin di atas, ada sejumlah pemeriksaan tambahan di mana calon penerima harus menjawab YA atau TIDAK poin berikut:
Baca juga: Ini Kriteria Lansia yang Tidak Dapat Menerima Vaksin Covid-19
Dinkes DKI menyebut, ada dua mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia.
Mekanisme pertama ialah berbasis fasilitas kesehatan (faskes) denga cara mendaftarkan diri melalui situs dki.kemkes.go.id.