JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan seorang orang dokter gadungan di kawasan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur pada 14 Februari 2021.
Si dokter gadungan, yaitu SW alias Y, telah ditetapkan sebagai tersangka. SW juga merupakan pemilik klinik tersebut.
Tersangka telah melakukan praktik ilegal sejak 2017. Menurut polisi, ada 100 pasien per bulan yang dilayani tempat itu, termasuk sejumlah orang yang disebut sebagai public figure, sebelum akhirnya menyusut karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Layani 100 Pesien Per Bulan, Ada Publik Figur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan klinik ilegal bernama Zevmine Skin Care itu bermula dari laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.
"Kemudian kami coba penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan jadi polwan yang kami kedepankan untuk penyelidikan dan pelaku kami amankan," kata Yusri saat merilis kasus itu secara daring, Selasa (23/2/2021).
Yusri menjelaskan, penyidik telah memeriksa tersangka usai ditangkap di rumahnya, tidak jauh praktik klinik ilegal itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak memiliki legalitas selama menjalani klinik kecantikan.
"Tapi hampir sebagian besar (konsumen) mengetahui yang bersangkutan adalah dokter. Klinik itu praktik dalam satu ruko dan panggilan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, tersangka sudah menjalani jasa perawatan selama empat tahun, sejak 2017. Dia tak hanya melayani pasien yang datang ke klinik, tersangka juga melayani panggilan ke tempat pasien di Jakarta, Bandung, bahkan hingga Aceh.
Tersangka mempromosikan jasa melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan