JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan seorang orang dokter gadungan di kawasan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur pada 14 Februari 2021.
Si dokter gadungan, yaitu SW alias Y, telah ditetapkan sebagai tersangka. SW juga merupakan pemilik klinik tersebut.
Tersangka telah melakukan praktik ilegal sejak 2017. Menurut polisi, ada 100 pasien per bulan yang dilayani tempat itu, termasuk sejumlah orang yang disebut sebagai public figure, sebelum akhirnya menyusut karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Layani 100 Pesien Per Bulan, Ada Publik Figur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan klinik ilegal bernama Zevmine Skin Care itu bermula dari laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.
"Kemudian kami coba penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan jadi polwan yang kami kedepankan untuk penyelidikan dan pelaku kami amankan," kata Yusri saat merilis kasus itu secara daring, Selasa (23/2/2021).
Yusri menjelaskan, penyidik telah memeriksa tersangka usai ditangkap di rumahnya, tidak jauh praktik klinik ilegal itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak memiliki legalitas selama menjalani klinik kecantikan.
"Tapi hampir sebagian besar (konsumen) mengetahui yang bersangkutan adalah dokter. Klinik itu praktik dalam satu ruko dan panggilan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, tersangka sudah menjalani jasa perawatan selama empat tahun, sejak 2017. Dia tak hanya melayani pasien yang datang ke klinik, tersangka juga melayani panggilan ke tempat pasien di Jakarta, Bandung, bahkan hingga Aceh.
Tersangka mempromosikan jasa melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.
"Nanti didatangi langsung yang bersangkutan ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," kata Yusri.
Tersangka ditetapkan sebagai dokter gadungan setelah tidak dapat menunjukan ijazah kedokteran. Dia hanya pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik kecantikan resmi.
"Tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat pada salah satu rumah sakit untuk kecantikan," ucap Yusri.
Baca juga: Dokter Palsu yang Jalani Klinik Kecantikan Ilegal Hanya Modal Pengalaman Jadi Perawat
Menurut Yusri, tersangka mempelajari cara menjalani praktik klinik kecantikan dari mantan suaminya yang merupakan seorang dokter.
"Mantan suaminya dokter, sehingga keahlian (saat peraktik) yang didapat dari otodidak dan pengalaman bekerja. Sehingga tahu praktiknya termasuk obat-obatan apa yang dibutuhkan," katanya.
Polisi menyebutkan, klinik yang dijalani tersangka peernah mendapatkan komplain dari seorang pasien, RN. RN mengalami pembengkakan pada payudara dan bibir usai menjalani perawatan di klinik itu.
"Selama praktik ada dua komplain. Pertama RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir. Hasil tindakan si tersangka," ujar Yusri.
Sejauh ini penyidik masih mendalami sejumlah pasien yang mengeluhkan efek samping serupa dengan RN usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
"Kami harapkan jika ada pasien akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Selama empat tahun menjalani praktik klinik kecantikan ilegal, tersangka menawarkan pelayanan injeksi botox, filler, dan tanam benang.
Tarif yang dipatok tersangka untuk jasa perawatan itu mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta.
Polisi menyebutkan, klinik kecantikan ilegal yang dijalani dokter gadungan apat melayani 100 pasien per bulan. Namun, jumlah pasien menurun menjadi 30 pasien per bulan setelah adanya pandemi Covid-19.
Beberapa pasien di antaranya merupakan publik figur.
"Cukup banyak pasien tersangka ini. Bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Yusri tak menjelaskan secara merinci identitas orang yang disebut publik figur yang pernah menjadi pasien di klinik kecantikan ilegal itu.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka, serta menghitung keuntungan yang diraup selama empat tahun beroperasi.
"Kami masih hitung semuanya termasuk berapa keuntungan selama empat tahun karena tergantung tindakan yang bersangkutan," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan kesehatan, jarum suntik, selang facial dan lainnya dari tersangka.
Dia kini dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam dengan 5 tahun penjara atau denda Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.