"Saya ditelepon. Sudah hancur rumah saya. Semua (hancur), lantai satu rusak, semua barang rusak termasuk pakaian saya," ungkapnya.
Menurut Nus, penyerangan itu juga dilakukan oleh anak buah John Kei.
Meski demikian, Nus merasa tak memiliki masalah dengan John.
"Bagi saya tidak ada (masalah). Mungkin bagi dia (ada). Menurut terdakwa (John) saya pinjam uang Rp 1 miliar," jelas Nus.
Baca juga: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui
Nus mengatakan, dirinya tak pernah bertemu John selepas John dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
Namun, Nus mengaku sempat diancam oleh beberapa utusan John Kei.
"Sempat diancam langsung, di pintu depan gerbang," jelasnya.
Terpisah, saat memberikan keterangan sebagai saksi, Angki menyatakan bahwa kediaman Nus juga sempat diintai oleh beberapa anak buah John Kei.
"(Pernah ada) ancaman secara langsung, mereka (anak buah John Kei) survei rumah bung Nus, saya nggak tahu kapan," ungkap Angki.
John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, terkait tewasnya Yustus Corwing.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Jaksa mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.