JAKARTA, KOMPAS.com - Agrapinus Rumatora alias Nus Kei menyatakan, tidak ada pihak yang menjelekkan John Kei di dalam tayangan Instagram live yang dilakukan anaknya.
"Nggak ada menjelekkan John Kei (di dalam video)," kata Nus saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021).
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kelompok Nus Kei sempat menghina John Kei melalui video live Instagram.
Baca juga: Nus Kei Sebut Ada Namanya di Papan Target Operasi John Kei
Hal ini yang diduga memicu penyerangan oleh anak buah John Kei kepada dua orang anak buah Nus Kei.
Penyerangan itu berujung pada tewasnya salah seorang anak buah Nus Kei.
Nus menjelaskan bahwa tayangan live Instagram tersebut dibuat oleh anaknya
"Itu ngambil dari Instagram anak saya. Biasa di depan rumah suka nyanyi main gitar, kita live, kita biasa live," jelas Nus.
John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, terkait tewasnya Yustus Corwing.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: Kuasa Hukum: Nggak Mungkin John Kei Ingin Bunuh Nus Kei, Nggak Ada Uangnya!
Jaksa mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.