Selain lengan kanan, kepala Angki yang masih mengenakan helm, serta tangan Angki juga terkena tebasan parang.
Selain Yeremias, Angki juga melihat Samuel alias Teco membawa parang dan tombak. Menurut Angki, keduanya adalah anak buah John Kei.
Selain Samuel dan Yeremias, ada beberapa orang lain yang tidak ia kenali.
"Ada empat sampai lima orang," ungkap Angki.
Baca juga: Kuasa Hukum: Nggak Mungkin John Kei Ingin Bunuh Nus Kei, Nggak Ada Uangnya!
Usai diserang, Angki mengaku langsung berlari ke salah satu warung yang berdekatan dengan lokasi penyerangan.
Sementara, Erwin berlari ke arah lainnya.
"Lalu (pelaku) mengejar almarhum (Erwin)," sambungnya.
Setelah lolos dari pelaku, Angki menelepon Nus Kei untuk mengabarkan apa yang terjadi.
Untuk diketahui, pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.