JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menjerat John Refra alias John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
Tiga orang saksi dihadirkan yaitu Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Frengki Rumatora alias Angki, dan Gaspar Rahang.
Frengki Rongel Rumatora alias Angki meyakini, pembacokan dirinya dan pembunuhan terhadap rekannya Yustus Corwing alias Erwin pada 21 Juni 2020 adalah perintah John Kei.
Baca juga: Kuasa Hukum: Belum Ada Keterangan Saksi yang Buktikan John Kei Lakukan Pembunuhan Berencana
"Saya yakin itu atas perintah John Kei," kata Angki dalam persidangan kemarin.
Angki juga mengemukakan, Daniel Farfar yang merupakan kuasa hukum John Kei merupakan pemimpin peristiwa itu.
"Ibaratnya (Daniel) pemimpin pasukan," kata Angki. "Saya enggak lihat, tapi saya dengar dari kakak-kakak saya," tambahnya.
Sementara Nus Kei menyatakan, namanya telah tertulis dalam daftar di papan 'target operasi' John Kei dan anak buahnya. Hal itu dia ketahui dari seorang rekannya semalam sebelum penyerangan dua rekannya pada 21 Juni itu.
"Ada yang telepon saya, (bilang) 'Nama kamu sudah ditulis di white board'. Kamu namanya nomor satu', "kata Nus dalam kesaksiannya.
Menurut Nus, ada belasan nama yang tertulis di papan tersebut.
Angki juga menyatakan hal serupa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan