Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Korban Sebut John Kei Perintahkan Pembunuhan

Kompas.com - 25/02/2021, 07:29 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

"(Uang) itu (untuk biaya) operasional perkara di Mahkamah Agung, tentang (perkara) tanah di Ambon," lanjut dia.

Menurut Nus, uang tersebut kemudian diberikan istri John kepada Taufik Chandra, mantan pengacara John Kei yang mengurus perkara tanah di Ambon.

Baca juga: Di Persidangan, Nus Kei Bantah Pinjam Uang Rp 1 Miliar ke John Kei

"Perkara ini awalnya dipegang adik (John Kei), Tito. Tapi karena Tito meninggal, yang punya perkara, yakni Yohanes Tisela alias Ombudkei, ketemu sama saya di Ambon, cerita tentang ini. Lalu saya kasih tahu kakaknya (John Kei)," kata Nus.

Nus juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi sebanyak Rp dua miliar.

"Enggak benar, itu menurut dia saja. Makanya saya bantah," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa perseteruan yang berujung kematian Erwin diawali saat Nus meminjam uang Rp 1 miliar kepada John Kei tahun 2013.

Jaksa menyatakan, Nus tak dapat mengembalikan sesuai tenggat waktu yang dijanjikan. Nus berjanji akan mengembalikan uang dua kali lipat. Namun, hal tersebut tak dapat dipenuhinya.

Nus juga membantah anaknya telah menjelekkan John Kei di Instagram live.

"Nggak ada menjelekkan John Kei (dalam video)," kata Nus.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan kelompok Nus Kei sempat menghina John Kei melalui video di Instagram. Hal itu diduga menjadi salah satu pemicu penyerangan anak buah John Kei kepada Erwin dan Angki.

"Itu ngambil dari Instagram anak saya. Biasa di depan rumah suka nyanyi main gitar, kami live, kami biasa live," ujar Nus.

Dakwaan berlapis

Dalam perkara itu, John Kei didakwa dengan pasal berlapis. John didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Dia juga didakawa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com