Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Korban Sebut John Kei Perintahkan Pembunuhan

Kompas.com - 25/02/2021, 07:29 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menjerat John Refra alias John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Tiga orang saksi dihadirkan yaitu Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Frengki Rumatora alias Angki, dan Gaspar Rahang.

Frengki Rongel Rumatora alias Angki meyakini, pembacokan dirinya dan pembunuhan terhadap rekannya Yustus Corwing alias Erwin pada 21 Juni 2020 adalah perintah John Kei.

Baca juga: Kuasa Hukum: Belum Ada Keterangan Saksi yang Buktikan John Kei Lakukan Pembunuhan Berencana

"Saya yakin itu atas perintah John Kei," kata Angki dalam persidangan kemarin.

Angki juga mengemukakan, Daniel Farfar yang merupakan kuasa hukum John Kei merupakan pemimpin peristiwa itu.

"Ibaratnya (Daniel) pemimpin pasukan," kata Angki. "Saya enggak lihat, tapi saya dengar dari kakak-kakak saya," tambahnya.

Sementara Nus Kei menyatakan, namanya telah tertulis dalam daftar di papan 'target operasi' John Kei dan anak buahnya. Hal itu dia ketahui dari seorang rekannya semalam sebelum penyerangan dua rekannya pada 21 Juni itu.

"Ada yang telepon saya, (bilang) 'Nama kamu sudah ditulis di white board'. Kamu namanya nomor satu', "kata Nus dalam kesaksiannya.

Menurut Nus, ada belasan nama yang tertulis di papan tersebut.

Angki juga menyatakan hal serupa.

"Sebelumnya, malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," ujar Angki.

Bantah pinjam uang Rp 1 miliar

Dalam kesaksiannya, Nus Kei juga membantah telah meminjam uang Rp 1 miliar dari John Kei.

"Saya tidak pinjam uang itu," kata Nus.

Menurut dia, uang itu bukan milik John Kei. Uang tersebut, kata Nus, milik temannya yang dipanggil 'bos kecil'.

"Uang itu saya ambil dari Plaza Tamara di Sudirman, tahap pertama Rp 500 juta. Saya serahkan ke istrinya (John). Tahap kedua dalam bentuk dollar di amplop. Saya serahkan ke istrinya," kata Nus seusai sidang

"(Uang) itu (untuk biaya) operasional perkara di Mahkamah Agung, tentang (perkara) tanah di Ambon," lanjut dia.

Menurut Nus, uang tersebut kemudian diberikan istri John kepada Taufik Chandra, mantan pengacara John Kei yang mengurus perkara tanah di Ambon.

Baca juga: Di Persidangan, Nus Kei Bantah Pinjam Uang Rp 1 Miliar ke John Kei

"Perkara ini awalnya dipegang adik (John Kei), Tito. Tapi karena Tito meninggal, yang punya perkara, yakni Yohanes Tisela alias Ombudkei, ketemu sama saya di Ambon, cerita tentang ini. Lalu saya kasih tahu kakaknya (John Kei)," kata Nus.

Nus juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi sebanyak Rp dua miliar.

"Enggak benar, itu menurut dia saja. Makanya saya bantah," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa perseteruan yang berujung kematian Erwin diawali saat Nus meminjam uang Rp 1 miliar kepada John Kei tahun 2013.

Jaksa menyatakan, Nus tak dapat mengembalikan sesuai tenggat waktu yang dijanjikan. Nus berjanji akan mengembalikan uang dua kali lipat. Namun, hal tersebut tak dapat dipenuhinya.

Nus juga membantah anaknya telah menjelekkan John Kei di Instagram live.

"Nggak ada menjelekkan John Kei (dalam video)," kata Nus.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan kelompok Nus Kei sempat menghina John Kei melalui video di Instagram. Hal itu diduga menjadi salah satu pemicu penyerangan anak buah John Kei kepada Erwin dan Angki.

"Itu ngambil dari Instagram anak saya. Biasa di depan rumah suka nyanyi main gitar, kami live, kami biasa live," ujar Nus.

Dakwaan berlapis

Dalam perkara itu, John Kei didakwa dengan pasal berlapis. John didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Dia juga didakawa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com