"Kasian banget karena mata pencahariannya cuma ibunya aja. Penyidik bilang mau lanjut enggak, saya bilang jangan," kata Akbar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu.
"Dia (tersangka) ngomong sama saya, itu HP buat sekolah online. Waduh, kasian juga ya," imbuh dia.
Akbar memaafkan tersangka itu. Ia memberikan sejumlah uang kepada S untuk membeli hp buat anaknya.
"Aku kasih uang buat dia beli HP," ungkap Akbar.
Adi Ferdian mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus itu.
Restorative justice merupakan sebuah sistem penyelesaian hukum yang menekankan korban dan tersangka tetap mendapatkan keadilan tanpa perlu melalui pengadilan.
"Untuk proses hukumnya, kami sudah tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang disampaikan korban," kata Adi.
"Korban merasa barangnya kembali, korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan lainnya," imbuh Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.