Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dimaafkan, Kasus Pencurian Ponsel Milik Selebgram Ajudan Pribadi Tak Berlanjut ke Pengadilan

Kompas.com - 25/02/2021, 09:16 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang perempuan yang mencuri ponsel di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Tersangka berinisial S (47) ditangkap di Cakung, Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

Korban pencurian bernama Akbar PB atau dikenal sebagai Ajudan Pribadi, selebgram yang memiliki 1,1 juta pengikut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengungkapkan kasus itu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).

Kronologi

Akbar alias Ajudan Pribadi baru saja tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pekan lalu saat ponselnya hilang. Saat menunggu aksi di ruang tunggu Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Akbar melepas jaket serta meletakkan ponselnya.

Baca juga: Minta Kasus Pencurian Ponselnya Dihentikan, Selebgram Ajudan Pribadi Juga Beri Uang ke Pelaku

Saat taksi  datang, Akbar secara tidak sengaja meninggalkan beberapa barang, termasuk ponselnya itu. Ketika di kendaraan itu, Akbar baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal.

Akbar lalu kembali ke tempat ia meninggalkan ponselnya. Namun dia tak dapat menemukan ponselnya. Akbar lalu meminta tolong kepada adik iparnya untuk melaporkan kehilangannya itu ke pihak kepolisian.

Belakangan diketahui, ponsel Akbar yang hilang itu diambil tersangka S. Tersangka S baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu itu juga.

"Karena bos tempat (tersangka) bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka atas nama Ibu S kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Rabu sore kemarin.

S kembali ke Jakarta untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita, yaitu kelenjar getah bening.

Sesampainya di bandara, tersangka melihat ponsel merek Samsung S21 di ruang tunggu taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. S mengambil ponsel itu dan memberikannya  ke anaknya yang memang saat itu membutuhkan ponsel untuk bekerja dan sekolah online.

Anak tersangka kemudian mengganti kartu SIM ponsel itu dengan kartu SIM baru. Namun, ponsel tersebut berdering sebanyak dua kali sebelum dia mengganti kartu SIM.

Selang beberapa hari, aparat kepolisian menangkap S di kediamannya di Cakung. S kemudian ditetapkan sebagai tersangka

"Dari laporan itu, Polres Bandara melakukan penyelidikan. Kemudian, Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," kata Adi.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tolak lanjutkan kasus

Akbar menolak untuk meneruskan perkara tersebut dengan alasan kemanusiaan.

"Kasian banget karena mata pencahariannya cuma ibunya aja. Penyidik bilang mau lanjut enggak, saya bilang jangan," kata Akbar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu.

"Dia (tersangka) ngomong sama saya, itu HP buat sekolah online. Waduh, kasian juga ya," imbuh dia.

Akbar memaafkan tersangka itu. Ia memberikan sejumlah uang kepada S untuk membeli hp buat anaknya.

"Aku kasih uang buat dia beli HP," ungkap Akbar.

Adi Ferdian mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus itu.

Restorative justice merupakan sebuah sistem penyelesaian hukum yang menekankan korban dan tersangka tetap mendapatkan keadilan tanpa perlu melalui pengadilan.

"Untuk proses hukumnya, kami sudah tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang disampaikan korban," kata Adi.

"Korban merasa barangnya kembali, korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan lainnya," imbuh Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com