TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang perempuan yang mencuri ponsel di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Tersangka berinisial S (47) ditangkap di Cakung, Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Korban pencurian bernama Akbar PB atau dikenal sebagai Ajudan Pribadi, selebgram yang memiliki 1,1 juta pengikut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengungkapkan kasus itu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).
Akbar alias Ajudan Pribadi baru saja tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pekan lalu saat ponselnya hilang. Saat menunggu aksi di ruang tunggu Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Akbar melepas jaket serta meletakkan ponselnya.
Baca juga: Minta Kasus Pencurian Ponselnya Dihentikan, Selebgram Ajudan Pribadi Juga Beri Uang ke Pelaku
Saat taksi datang, Akbar secara tidak sengaja meninggalkan beberapa barang, termasuk ponselnya itu. Ketika di kendaraan itu, Akbar baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal.
Akbar lalu kembali ke tempat ia meninggalkan ponselnya. Namun dia tak dapat menemukan ponselnya. Akbar lalu meminta tolong kepada adik iparnya untuk melaporkan kehilangannya itu ke pihak kepolisian.
Belakangan diketahui, ponsel Akbar yang hilang itu diambil tersangka S. Tersangka S baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu itu juga.
"Karena bos tempat (tersangka) bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka atas nama Ibu S kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Rabu sore kemarin.
S kembali ke Jakarta untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita, yaitu kelenjar getah bening.
Sesampainya di bandara, tersangka melihat ponsel merek Samsung S21 di ruang tunggu taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. S mengambil ponsel itu dan memberikannya ke anaknya yang memang saat itu membutuhkan ponsel untuk bekerja dan sekolah online.
Anak tersangka kemudian mengganti kartu SIM ponsel itu dengan kartu SIM baru. Namun, ponsel tersebut berdering sebanyak dua kali sebelum dia mengganti kartu SIM.
Selang beberapa hari, aparat kepolisian menangkap S di kediamannya di Cakung. S kemudian ditetapkan sebagai tersangka
"Dari laporan itu, Polres Bandara melakukan penyelidikan. Kemudian, Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," kata Adi.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Akbar menolak untuk meneruskan perkara tersebut dengan alasan kemanusiaan.
"Kasian banget karena mata pencahariannya cuma ibunya aja. Penyidik bilang mau lanjut enggak, saya bilang jangan," kata Akbar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu.
"Dia (tersangka) ngomong sama saya, itu HP buat sekolah online. Waduh, kasian juga ya," imbuh dia.
Akbar memaafkan tersangka itu. Ia memberikan sejumlah uang kepada S untuk membeli hp buat anaknya.
"Aku kasih uang buat dia beli HP," ungkap Akbar.
Adi Ferdian mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus itu.
Restorative justice merupakan sebuah sistem penyelesaian hukum yang menekankan korban dan tersangka tetap mendapatkan keadilan tanpa perlu melalui pengadilan.
"Untuk proses hukumnya, kami sudah tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang disampaikan korban," kata Adi.
"Korban merasa barangnya kembali, korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan lainnya," imbuh Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.