JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menerapkan kerja dari rumah karena hakim hingga paniteranya positif Covid-19. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, awalnya ada empat orang yang diketahui positif terpapar virus SARS-Cov-2 yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.
"Ada 1 hakim, 2 panitera pengganti, dan 1 orang jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan test swab PCR dan saat ini kepada 4 orang tersebut telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari," kata Bambang, Kamis (25/2/2021).
Saat ini, keempat orang itu telah melakukan isolasi mandiri dan ada yang dirawat.
Berdasarkan temuan empat orang yang positif itu, PN Jakpus melakukan rapid test antigen pada semua pegawai, Selasa lalu.
Baca juga: Satu Hakim PN Jakarta Pusat Terjangkit Covid-19
"Hasilnya ada tiga orang lagi yang positif terpapar Covid-19," kata dia.
Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, PN Jakpus meminta para pegawai kerja dari rumah selama dua hari, mulai Kamis sampai Jumat besok. Hanya Ketua PN, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris yang tetap masuk Kantor seperti biasa.
Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan.
"PN Jakarta Pusat sudah yang ketiga kalinya dilakukan bekerja dari rumah (WFH) karena adanya aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.