JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe RM, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis (25/2/2021), nyatanya sudah dua kali ditindak Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Namun, pengelola kafe tetap membandel.
Terlepas dari pelanggaran yang pernah dilakukan, peristiwa penembakan terjadi di kafe ini terjadi pada Kamis dini hari.
Saat itu aktivitas Kafe RM melampaui jam operasional yang diperbolehkan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Baca juga: Kronologi Penembakan yang Tewaskan 3 Orang di Cengkareng
"Itu (Cafe RM) sudah dua kali kita tindak karena melanggar protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Kamis.
Tamo mengungkapkan, mulanya Satpol PP sempat menutup kafe selama 1x24 jam. Namun, pengelola kafe tetap membandel sehingga harus ditindak lagi.
"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, (pemberian) dendanya 12 oktober (2020)," jelas Tamo.
Tamo menyampaikan bahwa ia akan kembali menindak kafe tersebut karena diketahui masih melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Bripka CS, Penembak Anggota TNI di Cengkareng Ditetapkan Tersangka
Perihal perizinan tempat tersebut, Tamo menyatakan bahwa tempat itu terdaftar sebagai kafe, meski banyak warga yang menyebut bahwa lokasi tersebut merupakan diskotek.
"Izinnya tempat itu kafe," ujar Tamo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan