Berikut beberapa poin pembawaan dan penggunaan senjata api perorangan seperti ditulis dalam SPO tersebut:
(Penulis Muhammad Isa Bustomi | Editor Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.