JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku akan menutup Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan dengan korban jiwa tiga orang di Cengkareng. Sebab, kafe itu beroperasi di atas jam operasional yang diperbolehkan, yakni pukul 21.00 WIB.
Menurut Arifin, Satpol PP DKI Jakarta sudah memberikan tindakan sebanyak dua kali, lantaran kafe bersangkutan melanggar aturan PSB, yakni dengan sanksi penutupan 1x24 jam dan pemberian denda.
"Sudah pernah ditutup, sudah pernah dikenakan denda. Melanggar lagi dia. Jadi sudah tiga kali pelanggaraannya," ucap Arifin kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Jadi TKP Penembakan, Kafe RM di Cengkareng Sudah Dua Kali Langgar Protokol Kesehatan
Oleh karenanya, Arifin berujar bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup Kafe RM secara permanen.
Penutupan akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Prosesnya dari Disparekraf nanti akan mengajukan untuk pencabutan izin," ucap Arifin.
Baca juga: Polisi Tembak Pengunjung di Kafe Cengkareng, Kapolda: Pelaku Ditindak Tegas!
Arifin juga mengimbau agar warga turut mengawasi serta melaporkan jika ada pelanggaran selama PPKM. Masyarakat bisa melaporkan adanya pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
Dia pun berharap seluruh pihak punya kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas ditembak di salah satu kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, satu dari tiga orang korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif.
Fadil menjelaskan, saat ini jajarannya tengah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait kasus tersebut. Adapun informasi mengenai penembakan itu sebelumnya beredar di media sosial.
Informasi tersebut pada awalnya diunggah pada akun @cetul.22 yang mengunggah foto TKP yang telah dipasang gariis polisi. Dalam foto tersebut, terlihat ada beberapa orang berseragam TNI sedang berdiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.