Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras

Kompas.com - 25/02/2021, 16:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Theresia Ruth Simanjuntak

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden penembakan terjadi sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Kejadian tersebut melibatkan satu anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai korban dan oknum polisi sebagai pelaku.

Berikut sejumlah fakta terkait penembakan tersebut.

Baca juga: Bripka CS Sempat Cekcok dan Mabuk Sebelum Menembak Anggota TNI

Pelaku dan 4 korban

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengonfirmasi, pelaku penembakan di kafe tersebut merupakan anggotanya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Oknum polisi tersebut berinisial CS.

"Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan oleh Saudara Bripka CS," ujar Fadil dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis siang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di acara yang sama menerangkan, CS menembak empat orang.

Tiga korban dinyatakan meninggal dunia, yakni anggota TNI aktif sekaligus pihak keamanan kafe berinisial S dan dua pegawai kafe masing-masing berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu orang berinisial H menjalani perawatan di rumah sakit.

Yusri mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat menembak empat orang di kafe itu.

"Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat," papar Yusri.

Kasus ini pun terus didalami oleh Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad.

Kronologi

Yusri memaparkan kronologi dari kejadian tersebut.

CS diketahui datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.

Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi.

Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itu pun memicu keributan.

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.

Baca juga: Polisi Tembak Pengunjung di Kafe Cengkareng, Kapolda: Pelaku Ditindak Tegas!

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian.

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Fadil memaparkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

Pihak kepolisian, lanjut Fadil, menemukan dua alat bukti setelah melakukan olah TKP.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.

Pidana dan kode etik

Tersangka CS, terang Fadil, kemudian dijerat pasal 338 KUHP.

"Sehingga pagi ini juga (CS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (dijerat) pasal 338 KUHP," ucap Fadi.

Pasal 338 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan.

Sesuai pasal tersebut, CS bisa terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Tak hanya itu, Fadil memastikan akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Fadil.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.

Fadil turut menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com