"Kemudian kami melakukan pendalaman, ternyata kami dapatkan di sana (Rangkasbitung) dan mereka sudah diamankan," papar Deonijiu.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Kota Tangerang
Para tersangka dijerat Pasal 170 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan itu, Deonijiu mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya.
"Kami mengimbau ke masayarakat, lebih kepada orangtua, untuk melakukan pengawasan ke putra putrinya," ungkap dia.
"(Juga) untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang liar dan juga kegiatan tawuran," tambah Deonijiu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.