JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka yang mengeksploitasi seksual 91 anak di bawah umur sepanjang 2021.
Para tersangka, yakni inisial WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, MNA dan AR.
Ke-14 tersangka merupakan laki-laki, sedangkan satu tersangka adalah perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 15 orang itu ditangkap dan ditetapkan tersangka dari 10 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Korbannya anak-anak di bawah umur 91 orang dan ada juga 195 orang dewasa," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Direkrut sebagai Pelayan Toko
Yusri menjelaskan, modus para tersangka adalah berkenalan dengan para korban melalui media sosial.
Mereka kemudian janjian dengan para korban untuk bertemu.
"Nanti setelah itu baru ditawarkan dengan harga fee atau bayaran Rp 300.000 atau Rp 500.000 setelah (korban) nginep bersama (tamu)," kata Yusri.
Yusri mengatakan, dari semua korban, beberapa di antaranya telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Muncikari Rekrut Anak-anak
"Ada sekarang ini kami titipkan di P2TP2A ada 27 orang anak, kemudian ada enam orang (tempat lain). Cukup banyak karena korban 91 orang anak-anak," ucapnya.
Dari penangkapan 15 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, 10 kondom bekas, 105 kondom baru, dan 15 ponsel.
Para tersangka dikenai Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.