JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku akan menutup permanen Kafe RM, di Cengkareng, Jakarta Barat, yang jadi lokasi penembakan oleh Bripka CS, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Sebanyak tiga orang tewas dalam peristiwa penembakan tersebut, salah satunya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif berinisial S.
Korban lainnya merupakan pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Menurut Arifin, kafe RM sudah sering melakukan pelanggaran protokol yang berlaku pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Ramai Penembakan di Cengkareng, Ternyata Tidak Sembarang Anggota Polisi bisa Pegang Senpi
Protokol tersebut membatasi tempat hiburan untuk beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun, kafe RM tidak menjalankan aturan tersebut dan tetap buka hingga dini hari.
"Sudah pernah ditutup, sudah pernah dikenakan denda. Melanggar lagi dia. Jadi sudah tiga kali pelanggaraannya," ucap Arifin kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Oleh karenanya, Arifin berujar bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup Kafe RM secara permanen.
Penutupan akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Prosesnya dari Disparekraf nanti akan mengajukan untuk pencabutan izin," ucap Arifin.
Baca juga: Dua Permintaan Pangdam Jaya Berkait Insiden Penembakan Anggota TNI di Cengkareng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Bripka CS mendatangi kafe tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis.
Bripka CS minum minuman keras (miras) hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB.
"Pada saat akan bayar terjadi cekcok, tersangka dan pegawai kafe," ujar Yusri.
Bripka CS rupanya kesal. Dia, yang saat itu mabuk, mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu.
"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras
Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.
(Penulis: Rosiana Haryanti, Muhammad Isa Bustomi, Tsarina Maharani | Editor: Irfan Maullana, Egidius Patnistik, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.