JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman berpesan, kasus penembakan terhadap seorang anggota TNI di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) harus diproses secara hukum.
Oleh karena itu, Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap pelaku.
Diketahui pelaku adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka CS. Ia bertugas sebagai anggota buru sergap atau buser di Kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
"Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," ujar Kapendam Jaya Letkol ARH Herwin BS, dilansir dari Kompas TV, Kamis.
Baca juga: Ramai Penembakan di Cengkareng, Ternyata Tidak Sembarang Anggota Polisi bisa Pegang Senpi
Pesan kedua yang disampaikan Pangdam Jaya adalah agar TNI dan Polri dapat memperketat patroli bersama.
"Patroli bersama antar Garnisun dengan Polda Metro (akan lebih diperketat) untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi," ujar Herwin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.
Menurut Yusri, pelaku Bripka CS mendatangi kafe di kawasan Cengkareng pada sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis.
Bripka CS minum minuman keras (miras) hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras
"Pada saat akan bayar terjadi cekcok, tersangka dan pegawai kafe," ujar Yusri.
Bripka CS rupanya kesal. Dia, yang saat itu mabuk, mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu.
"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.
Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: Kafe RM yang Jadi Lokasi Penembakan Akan Ditutup Permanen
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Isa Bustomi, Tsarina Maharani | Editor: Irfan Maullana, Egidius Patnistik, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.