Sebelumnya diberitakan, petugas Aviation Security mencurigai LH, LS, RH, IA, dan JDL saat mendarat dari Aceh di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (6/1/2021).
"Petugas Aviation Security kemudian melihat lima penumpang itu mencurigakan saat mereka melewati x-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian pada awak media, Kamis siang.
Saat diperiksa, lima orang itu membawa sabu yang mereka masukkan di bagian anus.
Setiap tersangka yang merupakan kurir narkoba itu, kata Adi, masing-masing membawa sabu sekitar 200-300 gram.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Dalam Plastik Sampah di Bogor, Kakinya Terikat
Dari penemuan tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.
Setelahnya, kepolisian mengamankan seluruh tersangka beserta barang buktinya.
"Yang berhasil kami sita ada 1.250 gram (sabu), nilainya Rp 1,25 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba," tutur Adi.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.