TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman beralkohol di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (25/2/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemusnahan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal," kata Arief melalui rilis resminya, Kamis.
Baca juga: 3 Penyiram Air Keras kepada Pemuda di Kota Tangerang Ditangkap Polisi
"Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum, dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman," imbuh dia.
Politikus Demokrat itu berujar, seluruh botol minuman keras itu merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI-Polri pada Maret-Desember 2020 di Kota Tangerang.
Ia berharap, dengan adanya pemusnahan itu, warga Kota Tangerang dapat semakin disiplin dalam menerapkan peraturan daerah.
"Jauhi miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," kata Arief.
Baca juga: Jambret di Tangerang Ditangkap, Korbannya Tewas Setelah Kecelakaan
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyatakan, jumlah botol minuman keras yang disita tahun kemarin lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahun 2019 ada sebanyak 8.269 botol. Tahun 2020 ada 3.140 botol. Penurunan itu akibat adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," tutur Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.