JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi, Bripda CS, menembak empat orang di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Tiga di antaranya tewas, termasuk seorang anggota TNI. Satu orang lain dirawat di rumah sakit.
Kafe tersebut terletak di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa penembakkan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat kafe hendak ditutup.
Dari peristiwa ini, khalayak ramai jadi tahu bahwa kafe RM beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Baca juga: Penembakan di Cengkareng, Warga Lihat Beberapa Orang Keluar Kafe RM Sambil Menangis
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan, pihaknya pernah mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di kafe RM.
"Itu (kafe RM) sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," kata Tamo kemarin.
Dia mengungkapkan, awalnya Satpol PP menutup kafe itu 1 x 24 jam. Namun, pengelola kafe tetap bandel sehingga harus ditindak lagi.
"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, dendanya 12 oktober (2020)," ujar Tamo.
Ali, Ketua RW 004, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menyatakan bahwa warga sekitar tak pernah setuju dengan keberadaan kafe RM. Ali mengungkapkan, sejak 2013 masyarakat sekitar telah menolak bangunan kafe yang dikatakan akan menghadirkan live music.
"Sejak awal, warga tidak pernah memberikan rekomendasi akan berdirinya kafe tersebut," kata Ali, Kamis.
Dia menambahkan, dirinya juga kerap mendapati kafe RM melanggar protokol kesehatan yang telah diatur, terutama perihal jam operasional. Karena itu, Ali beberapa kali mengirimkan surat imbauan agar pengelola kafe menaati peraturan.
Baca juga: Ketua RW: Kafe RM, Lokasi Penembakan di Cengkareng, Kerap Langgar Jam Operasional Selama PSBB
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan