JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi, Bripda CS, menembak empat orang di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Tiga di antaranya tewas, termasuk seorang anggota TNI. Satu orang lain dirawat di rumah sakit.
Kafe tersebut terletak di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa penembakkan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat kafe hendak ditutup.
Dari peristiwa ini, khalayak ramai jadi tahu bahwa kafe RM beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Baca juga: Penembakan di Cengkareng, Warga Lihat Beberapa Orang Keluar Kafe RM Sambil Menangis
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan, pihaknya pernah mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di kafe RM.
"Itu (kafe RM) sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," kata Tamo kemarin.
Dia mengungkapkan, awalnya Satpol PP menutup kafe itu 1 x 24 jam. Namun, pengelola kafe tetap bandel sehingga harus ditindak lagi.
"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, dendanya 12 oktober (2020)," ujar Tamo.
Ali, Ketua RW 004, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menyatakan bahwa warga sekitar tak pernah setuju dengan keberadaan kafe RM. Ali mengungkapkan, sejak 2013 masyarakat sekitar telah menolak bangunan kafe yang dikatakan akan menghadirkan live music.
"Sejak awal, warga tidak pernah memberikan rekomendasi akan berdirinya kafe tersebut," kata Ali, Kamis.
Dia menambahkan, dirinya juga kerap mendapati kafe RM melanggar protokol kesehatan yang telah diatur, terutama perihal jam operasional. Karena itu, Ali beberapa kali mengirimkan surat imbauan agar pengelola kafe menaati peraturan.
Baca juga: Ketua RW: Kafe RM, Lokasi Penembakan di Cengkareng, Kerap Langgar Jam Operasional Selama PSBB
"Kafe sudah sering kami berikan surat imbauan. Surat imbauan PSBB dari Pemerintah Kota Jakarta Barat selalu kami berikan ke pengelola kafe tersebut, tapi tidak dihiraukan," ujar Ali.
Ali juga sempat menyatakan kepada pengelola kafe bahwa ia akan melaporkan pelanggaran tersebut pada pihak kelurahan. Namun, pihak pengelola tetap tidak takut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan menutup permanen kafe RM. Hal tersebut akan dilakukan sebab kafe itu telah tiga kali melanggar ketentuan protokol kesehatan pada masa PSBB Jakarta.
Penutupan akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Prosesnya dari Disparekraf nanti akan mengajukan untuk pencabutan izin," ucap Arifin, Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan kronologi kejadian penembakan yang terjadi kemarin. Yusri menjelaskan, CS datang ke kafe sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP, melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri, Kamis.
Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itu memicu keributan.
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," ujar Yusri.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," ujar Yusri.
Tiga dari empat orang yang ditembak tewas.
CS kemudian diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.