Arifin yakin rencana tersebut tidak akan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang lain.
"Biasa lah itu bagian dari pencitraan. Paling juga teman-teman (fraksi) yang lain pasti tidak akan merespons, tidak akan menanggapi," ujar Arifin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: PSI Ingin Interpelasi Anies soal Banjir, Fraksi PDI-P Sebut Mending Evaluasi Teknis bersama SKPD
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), interpelasi adalah permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.
UU No. 22 tahun 2003 menjelaskan interpelasi sebagai hak (legislatif) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi saja, melainkan harus diikuti oleh lebih dari satu partai dan beranggotakan 15 anggota DPRD.
PSI hanya memiliki delapan kursi di DPRD DKI Jakarta dan membutuhkan tujuh anggota DPRD dari fraksi yang berbeda untuk memuluskan pemanggilan Anies melalui interpelasi.
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.