JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi yang berada dalam pengaruh alkohol atau mabuk menembak empat orang di kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2022) pagi. Tiga orang tewas dan satu orangnya dilarikan ke rumah sakit akibat penembakan itu.
Satu dari tiga korban tewas adalah anggota TNI. Dua yang lainnya merupakan pegawai kafe. Korban luka juga pegawa kafe itu.
Tersangka pelaku yang kemudian diketahui sebagai Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, ditangkap.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras
"Pada saat akan bayar terjadi cekcok, tersangka dan pegawai kafe," ujar Yusri.
Bripka CS rupanya kesal. Dia, yang saat itu mabuk, lalu mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu.
"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.
Terkait dengan adanya anggota TNI yang jadi korban, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, dia telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Pangkostrad terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua, juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.
Fadil juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga korban, dan kesatuan TNI AD atas terjadinya kasus yang dilakukan oleh anak buahnya.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap dia.
Fadil juga mengemukakan akan menindak tersangka dengan tegas sesuai hukum yang ada.
"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil.
Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Fadil juga mengatakan akan memecat tersangka dari anggota Polri.
"Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.