Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Polisi Mabuk Tembak TNI dan Pegawai di Kafe RM, Saksi: Orang-orang Keluar Menangis

Kompas.com - 26/02/2021, 07:56 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga punya kesaksian masing-masing terkait insiden penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar suara tembakan dari dalam kafe.

"Ada tembakan satu kali, enggak banyak kedengaran cuma satu doang," kata warga itu dalam sebuah rekaman yang diterima oleh Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kafe RM, Lokasi Penembakan yang Tewaskan 3 Orang di Cengkareng, Langgar Prokes dan Akan Ditutup Permanen

Setelah suara tembakan terdengar, warga itu melihat beberapa perempuan keluar dari Kafe RM sambil menangis.

"Ada cewek nangis-nangis," jelasnya.

Kesaksian lain datang dari Panca, juru parkir Kafe RM, yang mengaku sempat berkomunikasi dengan salah seorang perempuan setelah terjadinya penembakan.

"Saya tanya, 'Kenapa, Mbak? (Dijawab), 'Ada pembunuhan, penembakan.' Di mana? Itu di depan RM," ucap Panca, Kamis.

Panca kemudian memutuskan kembali ke rumahnya untuk istirahat.

Ketika kembali lagi ke kafe, Panca melihat lokasi telah dipenuhi oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengonfirmasi, pelaku penembakan di kafe tersebut merupakan anggotanya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Oknum polisi tersebut berinisial CS.

"Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan oleh Saudara Bripka CS," kata Fadil dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis siang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di acara yang sama menerangkan, CS menembak empat orang.

Aksi itu menewaskan tiga orang, yakni anggota TNI aktif sekaligus pihak keamanan kafe berinisial S dan dua pegawai kafe masing-masing berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu orang berinisial H menjalani perawatan di rumah sakit.

Yusri mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat menembak empat orang di kafe itu.

"Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat," papar Yusri.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras

Detik-detik penembakan

Yusri memaparkan kronologi dari kejadian tersebut yang diawali pelaku CS datang ke kafe itu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.

Setelah berada di lokasi selama 2 jam untuk minum miras, CS dalam keadaan mabuk hendak melakukan pembayaran sekitar pukul 04.00.

Akan tetapi, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itu pun memicu keributan antara dirinya dengan pegawai kafe.

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian.

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Fadil memaparkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

Pihak kepolisian, lanjut Fadil, menemukan dua alat bukti setelah melakukan olah TKP.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.

Pelaku pun dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di mana ia terancam pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, menurut Fadil, Bripka CS akan diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.

(Reporter: Sonya Teresa Debora, Muhammad Isa Bustomi / Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com