JAKARTA, KOMPASA.com - Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor gede (moge) dihadang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) viral di media sosial. Video itu direkam dari kamera para pengendara moge lalu diunggah ke akun YouTube milik mereka.
Salah satu yang mengunggah video kejadian tersebut adalah akun YouTube Sahdilah yang memiliki 269.000 subscribers. Kemudian video itu juga diunggah ke Instagram oleh sejumlah akun, salah satunya akun @bodatnation.
Dalam video itu, tampak sejumlah petugas menyetop rombongan pengendara motor yang tengah melakukan sunday morning ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Wali Kota Bogor Marah Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap
Hal yang menjadi sorotan, terlihat salah satu petugas dengan menggenggam pistol menendang salah satu motor pengendara.
Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021) kemarin, pihak Paspampres mengaku masih mengecek video viral tersebut.
Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang menyebutkan, jika melihat sekilas dari video yang beredar, sejumlah petugas itu memang adalah anggota Paspampres.
"Sepintas saya liat memang anggota kami," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, memang hanya anggota Paspampres dan pengamanan dalam istana yang bertugas di Jalan Veteran III. Jalan tersebut merupakan akses masuk ke Istana untuk para pegawai hingga menteri.
Wisnu mengatakan akan mengecek apakah benar ada petugas Paspampres yang menyetop sejumlah kendaraan bermotor pada hari Minggu lalu.
"Terutama petugas yang menendang itu saya tidak terlihat jelas di video karena tidak pakai seragam dan badge Paspampres. Nanti saya kroscek lagi," kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, berkendara di jalan sekitar Istana harusnya dilakukan dengan tertib. Pengendara tidak boleh kebut-kebutan dan menggeber knalpot dengan suara yang bising.
"Kalau kebut-kebutan, knalpotnya berisik itu kan tidak hanya mengganggu keamanan, tapi juga kenyamanan, itu bisa kami tindak," kata dia.
Namun, ia juga mengakui perbuatan menendang pengendara tidak diperbolehkan dan tidak sesuai standar operasional prosedur.
Baca juga: 3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor Didenda Rp 250.000
"Kalau tidak sampai mengancam VVIP ya tidak perlu sampai seperti itu," katanya.
Ia mengatakan, harusnya anggota Paspampres cukup menyetop kendaraan dan menyerahkan pengendara ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.