JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe RM, lokasi penembakan yang menewaskan tiga orang oleh oknum polisi Bripda CS pada Kamis (25/2/2021), akhirnya disegel permanen oleh Satpol PP Jakarta Barat, pada Jumat (26/2/2021).
Kafe tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"(Kami) telah melaksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha, nama usaha raja murah atau RM Kafe," kata Gutmen, PPNS Satpol PP Jakarta Barat, Jumat.
Penutupan tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.45 WIB.
Petugas memasang garis Satpol PP di lokasi.
Ditempel juga dua buah pengumuman di dinding kafe yang menyatakan bahwa kafe dilarang kembali beroperasi.
Penutupan ini disaksikan perwakilan pengelola kafe.
"Usaha ditutup karena melanggar Petaturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021," ungkap Gutmen.
Kafe RM beroperasi melampaui jam operasional yang ditentukan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan di Kafe RM.
"Itu (Kafe RM) sudah dua kali kita tindak karena melanggar protokol kesehatan," kata Tamo saat dihubungi Kamis.
Baca juga: Jadi TKP Penembakan, Kafe RM di Cengkareng Sudah Dua Kali Langgar Protokol Kesehatan
Tamo mengungkapkan bahwa awalnya Satpol PP sempat menutup kafe selama 1x24 jam.
Namun, pengelola kafe tetap membandel sehingga harus ditindak lagi.
"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, dendanya 12 Oktober (2020)," jelas Tamo.
Kafe RM sendiri merupakan tempat kejadian perkara penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripda CS yang menewaskan tiga orang pada Kamis.