Ada 5 poin instruksi yang dikeluarkan Listyo selaku Kapolri.
Berdasarkan poin pertama Instruksi Kapolri tersebut, CS dipastikan ditindak tegas berupa diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya, CS selama ini bertugas di Polres Kalideres, Jakarta Barat.
Poin nomor 1 itu berisi: Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
Menurut Pasal 51 ayat 2 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi yang berstatus PTDH hanya mendapat santunan Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun.
Dengan kata lain, CS yang dipecat tidak hormat dari kepolisian tidak mendapat dana pensiun.
Bripka CS kini sudah mendekam di sel tahanan. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pelaku CS dalam keadaan mabuk menembak empat orang di Kafe RM.
Selain tiga korban tewas tadi, ada satu petugas di kafe berinisial H yang mengalami luka dan kini masih dirawat di rumah sakit.
"Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis siang.
CS, dipaparkan Yusri, datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," ujar Yusri.
Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Tempat itu pun hendak tutup pukul 04.00 WIB
Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itu pun memicu keributan.
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bripka CS Terancam Dipecat Tanpa Dapat Pensiunan, Keluarga Korban: Minta Pelaku Biayai Anak Korban
(Editor: Suharno)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.