JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban penembakan Bripka CS di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi mendesak pelaku untuk bertanggung jawab secara materi.
Hal itu disampaikan Marupa Rumahorbo yang kehilangan menantunya, Doran Manik (39).
Doran merupakan salah satu dari korban yang meninggal dunia karena ditembak Bripka CS. Ia bekerja sebagai kasir di Kafe RM.
Marupa selaku mertua Doran berharap pelaku tak hanya mendapatkan hukuman setimpal, tapi juga membiayai hidup anak korban.
"Cuma saya minta agar anak diperhatikan karena korban adalah tumpuan keluarga. Kalau bapaknya meninggal, anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," ujar Marupa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kamis, dikutip dari Tribun Jakarta.
Dipaparkan Marupa, Doran adalah tulang punggung keluarga yang meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan.
Putra tertua Doran, lanjut Marupa, masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Putra kedua korban baru berusia 9 tahun, sedangkan putri tunggal sekaligus anak terakhirnya berumur 2 tahun.
Karena itu, Marupa menuntut CS untuk membiayai sekolah anak-anak dari Doran.
"Makanya saya harap siapapun yang melakukan (penembakan) ini agar bertanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya. Itu permintaan keluarga," ujar Marupa.
Doran sendiri, menurut Marupa, rencananya akan dimakamkan di Lampung.
Sementara itu, ketiga jenazah korban penembakan Bripka CS yakni Doran, Feri Saut Simanjuntak, dan anggota Kostrad TNI Angkatan Darat Praka Martinus Riski Kardo Sinurat telah diambil pihak keluarga masing-masing pada Kamis malam.
Feri disemayamkan di kawasan Green Garden, Jakarta Barat. Sedangkan Martinus dibawa ke rumah duka di Kecamatan Cisoka, Tangerang, sebelum dimakamkan di kampung halamannya di Sumatera Utara.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) menyusul insiden penembakan yang dilakukan anggotanya.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.
Baca juga: Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe RM Cengkareng Ternyata Naik Pitam saat Ditagih Rp 3,3 Juta
Ada 5 poin instruksi yang dikeluarkan Listyo selaku Kapolri.
Berdasarkan poin pertama Instruksi Kapolri tersebut, CS dipastikan ditindak tegas berupa diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya, CS selama ini bertugas di Polres Kalideres, Jakarta Barat.
Poin nomor 1 itu berisi: Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
Menurut Pasal 51 ayat 2 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi yang berstatus PTDH hanya mendapat santunan Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun.
Dengan kata lain, CS yang dipecat tidak hormat dari kepolisian tidak mendapat dana pensiun.
Bripka CS kini sudah mendekam di sel tahanan. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pelaku CS dalam keadaan mabuk menembak empat orang di Kafe RM.
Selain tiga korban tewas tadi, ada satu petugas di kafe berinisial H yang mengalami luka dan kini masih dirawat di rumah sakit.
"Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis siang.
CS, dipaparkan Yusri, datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," ujar Yusri.
Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Tempat itu pun hendak tutup pukul 04.00 WIB
Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itu pun memicu keributan.
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bripka CS Terancam Dipecat Tanpa Dapat Pensiunan, Keluarga Korban: Minta Pelaku Biayai Anak Korban
(Editor: Suharno)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.