Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengaku akan meminta menutup permanen Kafe RM.
Menurut Arifin, kafe RM sudah sering melakukan pelanggaran protokol yang berlaku pada masa PSBB.
Baca juga: Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe RM Cengkareng Ternyata Naik Pitam saat Ditagih Rp 3,3 Juta
Protokol tersebut membatasi tempat hiburan untuk beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun, kafe RM tidak menjalankan aturan tersebut dan tetap buka hingga dini hari.
"Sudah pernah ditutup, sudah pernah dikenakan denda. Melanggar lagi dia. Jadi sudah tiga kali pelanggaraannya," ucap Arifin kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Oleh karenanya, Arifin berujar bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup Kafe RM secara permanen.
Penutupan akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Prosesnya dari Disparekraf nanti akan mengajukan untuk pencabutan izin," ucap Arifin.
Tiga orang tewas dalam peristiwa penembakan tersebut, salah satunya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif, Sinurat.
Dua korban lain yang tewas adalah Manik dan Feri Saut Simanjuntak, pegawai kafe.
Sementara Hutapea, manager Kafe RM dirawat si rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa CS diketahui datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP, melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.
Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.
Hal itu pun memicu keributan.
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.