JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 004 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Ali, menyatakan bahwa warga tak pernah setuju dengan adanya pembangunan Kafe RM yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng Barat.
Kafe RM merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS yang menewaskan tiga orang pada Kamis (25/2/2021).
"Kami tidak mengizinkan, masyarakat RW 004 tidak pernah mengizinkan adanya kafe ini," kata Ali kepada awak media, Jumat (26/2/2021).
Ali menyatakan bahwa Kafe RM mulanya merupakan toko pakaian.
"Ini toko pakaian disewa awalnya, bukan biliar, tapi akhirnya dia buka kafe. Yang saya ingat tahun 2013 itu," ungkap Ali.
Baca juga: Lokasi Penembakkan oleh Bripda CS Buka hingga Subuh, Pemprov DKI: Pengelola Kafe Kelabui Petugas
Sejak Kafe RM beroperasi, Ali mengaku sering menerima keluhan dari warga tentang keberadaan kafe tersebut.
"Banyak keluhan, dari awal enggak setuju karena kami wilayah yang agamis ya, susah untuk yang seperti itu," tuturnya.
"Pengelola sempat pendekatan ke saya, tapi saya tolak," lanjut Ali.
Dia makin sering menerima keluhan warga ketika kafe tersebut kerap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, kafe tersebut beroperasi tak sesuai jam operasional yang ditentukan selama PSBB.
Menurut keterangan warga, kafe tersebut mulai beroperasi sekitar pukul 00.00 WIB dan baru tutup sekitar pukul 05.00 WIB.
"Setiap ada surat imbauan dari pemerintah itu kami berikan, masalah PSBB, masalah PPMK, sudah ada imbauan dari masyarakat," ucap Ali.
Baca juga: TKP Penembakan oleh Bripda CS di Cengkareng Disegel Permanen
Sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menerangkan bahwa Kafe RM sudah dua kali ditindak karena melanggar ketentuan PSBB.
"Itu (Kafe RM) sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," kata Tamo saat dihubungi, Kamis.
Tamo mengungkapkan bahwa awalnya Satpol PP sempat menutup kafe selama 1x24 jam.