JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan penggunaan hak interpelasi yang digulirkan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Menurut Riza, hak interpelasi tersebut merupakan hak dari anggota Dewan untuk menanyakan sesuatu yang dinilai tidak sesuai dengan program Pemprov DKI.
"Semua punya hak masing-masing, termasuk legislatif punya hak interpelasi, lain-lain, hak angket, itu kami persilakan," kata Riza dalam keterangan video, Jumat (26/2/2021).
Namun, kata Riza, hak interpelasi sebaiknya digunakan secara bijak oleh anggota Dewan.
Baca juga: Fraksi PSI Cari Teman untuk Interpelasi Anies soal Banjir Jakarta
Dia berharap maksud digulirkannya hak interpelasi untuk mendukung pembangunan dan kepentingan Jakarta.
"Semua hak itu digunakan harus secara bijak, baik, mencapai tujuan dalam rangka mencapai kepentingan bangsa, Jakarta ke depan," tutur Riza.
Riza juga mempersilakan kepada anggota Dewan lainnya untuk terus menjadi pengawas yang baik untuk jalannya roda pemerintahan Jakarta.
Tidak hanya partai yang beroposisi, kata Riza, tetapi juga partai yang saat ini mendukung pemerintah seperti PKS dan Gerindra.
"Sebaliknya, sekalipun kita pada posisi yang pro pemerintah, kalau kebijakan yang kurang, tugas kita juga sebagai partai pendukung pemerintah untuk memberikan masukan dan koreksi," kata Riza.
Dia juga meminta PSI untuk melihat fakta dan data lapangan terkait penanganan banjir Jakarta di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Langkah PSI Interpelasi Anies Kembali Dicueki Partai Lain
Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta sudah berusaha maksimal dan memiliki kemajuan terkait penanganan banjir Jakarta.
"Kalau melihat fakta dan data Alhamdulillah Jakarta satu-satunya provinsi yang dalam waktu sehari surut (banjirnya), bahkan Pak Gubernur mencanangkan 6 jam surut," kata Riza.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Untayana mengatakan, PSI mengambil langkah menggulirkan hak interpelasi kepada Anies karena menilai tidak serius dan sengaja menghambat kerja pencegahan banjir.
"Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir," kata Justin.
Baca juga: Memuji Penanganan Banjir, Ketua RT di Rawa Buaya: Kekurangan Anies Tidak Punya Buzzer
Hak interpelasi tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi saja, melainkan harus diikuti oleh lebih dari satu partai dan beranggotakan 15 anggota DPRD.
PSI saat ini hanya memiliki delapan kursi di DPRD DKI Jakarta dan membutuhkan tujuh anggota DPRD dari fraksi yang berbeda untuk memuluskan pemanggilan Anies melalui interpelasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.