JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) menyoroti peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.
Aksi penembakan itu menewaskan tiga orang, yakni seorang anggota TNI, S, dan dua pegawai kafe inisial FSS dan M.
Seorang pegawai kafe lainnya, H mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesali aksi perbuatan oknum anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu hingga membuat hilangnya tiga nyawa dan korban luka.
Dia mendorong Polda Metro Jaya bertindak tegas mengusut kasus itu.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Sosok Feri Simanjuntak Korban Penembakan Bripda CS di Mata Temannya
Poengky mengatakan, penyidik harus mendalami apakah tersangka saat melakukan aksinya apakah hanya terpangaruh alkohol, atau ditambah narkoba.
Hal lain yang harus ditelusuri penyidik, yakni soal penyalahgunaan senjata api saat tersangka tidak menjalankan tugas.
"Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api," kata Poengky.
"Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba," tambah dia.
Aksi penembakan yang dilakulan Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu lainnya luka itu terjadi pada pulul 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kafe tersebut sekitar pukul 2.00 WIB.
Saat itu, Bripka CS berpesta minuman keras (miras) hingga kafe akan tutup pukul 04.00 WIB.
"Pada saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai kafe," ujar Yusri, Kamis.
Baca juga: Anaknya Tewas Ditembak Polisi di Kafe Cengkareng, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati
Saat itu, Bripka CS tidak terima. Dia, yang saat itu mabuk mengeluaran senjata api dan menembak empat empat orang.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat, kesatuan TNI Angkatan Darat (AD) atas insiden penembakan tersebut.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil
Selain itu, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan kasus itu.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pangdam jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota, kedua juga bekoordinasi denhan Pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.
Tersangka Bripka CS, terang Fadil, kemudian dijerat pasal 338 KUHP.
"Sehingga pagi ini juga (CS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (dijerat) pasal 338 KUHP," ucap Fadi.
Baca juga: Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe RM Cengkareng Ternyata Naik Pitam saat Ditagih Rp 3,3 Juta
Pasal 338 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan.
Sesuai pasal tersebut, CS bisa terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Fadil memastikan akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Fadil.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.