Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itulah yang akhirnya memicu keributan.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkannya kepada para korban secara bergantian.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.
Tiga dari empat orang yang ditembak telah dinyatakan meninggal dunia. Salah satu korban meninggal adalah anggota TNI.
Atas peristiwa penembakan itu, Bripka CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Satu Korban Penembakan Bripda CS di Kafe di Cengkareng Akan Dimakamkan di Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.