Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Runtutan Tiga Pelanggaran Prokes Kafe RM di Cengkareng hingga Ditutup Permanen

Kompas.com - 26/02/2021, 19:24 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kafe Raja Murah (RM) di kawasan Cengkareng telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak tiga kali.

Oleh karena itu, Satpol PP Jakarta Barat memutuskan menutup permanen kafe tersebut.

"Jadi, hari ini kita melakukan penutupan permanen karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran," ujar Tamo, Jumat (26/2/2021) seperti dilansir Antara.

Tamo menjabarkan, pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Kala itu, Satpol PP Jakarta Barat mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola kafe tersebut.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Pengelola kafe RM kemudian dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda administratif sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Kompolnas Dorong Bripka CS Dijerat Pasal Berlapis karena Bunuh 3 Orang di Kafe Cengkareng

Terakhir, kafe RM menjadi saksi bisu penembakan oleh anggota Polri, Bripka CS, hingga menyebabkan tiga orang tewas pada Kamis (25/2/2021).

Kafe RM diketahui buka hingga pukul 04.00, padahal seluruh kafe di Jakarta harus tutup pukul 21.00 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam utupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan," ujar Tamo.

Kronologi kasus

Kafe RM sendiri merupakan tempat kejadian perkara penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS yang menewaskan tiga orang pada Kamis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan kronologi peristiwa pada Kamis itu. Yusri menjelaskan bahwa CS diketahui datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP, melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.

Baca juga: Penembakan di Cengkareng, TNI-Polri Diminta Tak Lagi Biarkan Pelanggaran PPKM

 

Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itulah yang akhirnya memicu keributan.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkannya kepada para korban secara bergantian.

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

Tiga dari empat orang yang ditembak telah dinyatakan meninggal dunia. Salah satu korban meninggal adalah anggota TNI.

Atas peristiwa penembakan itu, Bripka CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Satu Korban Penembakan Bripda CS di Kafe di Cengkareng Akan Dimakamkan di Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com