JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut saat ini sudah ada 6.644 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan vaksin mandiri di Jakarta.
Kendati demikian, pendaftaran tetap terus dibuka. Sebab menurut Diana, masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan informasi lengkap mengenai vaksinasi.
"Sudah 6.644 perusahaan yang mendaftar, dan masih terus pendaftaran dibuka karena masih banyak perusahaan yang terlambat menadpat informasi," ucap Diana kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Kemenkes: Peserta Vaksinasi Gotong Royong Dapat Kartu dan Sertifikat Elektronik
Diana berharap, dengan dibukanya peluang perusahaan untuk melakukan vaksinasi mandiri maka akan tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity dengan lebih cepat. Dengan demikian, aktivitas perekonomian kembali berangsur normal.
Vaksinasi di DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua yang diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik.
Bahkan saat ini, Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.
Baca juga: KSPI Tolak jika Buruh Dibebankan Biaya Vaksinasi Covid-19
Dalam Permenkes itu diatur, bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawai, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.