TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aparat Polsek Pagedangan menemukan sabu seberat 400,29 gram saat menangkap pengedar narkoba berinisial A di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Narkoba tersebut diduga milik salah seorang rekan tersangka yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilegon, Banten.
Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, tersangka berinisial A itu diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka baru saja dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.
"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," ujar Ferdy kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.
Baca juga: Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap di Ruko Pondok Aren
Saat menangkap tersangka, polisi menemukan sabu seberat 400,29 gram tersimpan di dalam plastik yang tergantung di atas pagar ruko.
Kepada petugas, A mengaku bahwa sabu tersebut milik salah seorang rekannya yang berada di Lapas Cilegon.
"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengedar narkoba di Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Pagedangan.
Sabu seberat lebih dari 400 gram diamankan petuga dari tangan pelaku.
Ferdy menjelaskan, tersangka berinisial A diketahui keberadaannya setelah polisi menangkap seorang pengguna.
Saat diperiksa, pengguna tersebut mengaku kerap membeli sabu yang dikonsumsinya dari A.
Baca juga: Modus Penyelundupan Narkotika di Depok, 100 Kilogram Ganja Disembunyikan di Dalam Drum
Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka.
"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy.
Ferdy mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.