Ferdy menjelaskan, tersangka berinisial A diketahui keberadaannya setelah polisi menangkap seorang pengguna.
Saat diperiksa, pengguna tersebut mengaku kerap membeli sabu yang dikonsumsinya dari A.
Baca juga: Modus Penyelundupan Narkotika di Depok, 100 Kilogram Ganja Disembunyikan di Dalam Drum
Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka.
"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy.
Ferdy mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.
Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan 400,29 gram sabu tersimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.
"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," ungkapnya.
A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.