Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap, Modusnya Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas

Kompas.com - 27/02/2021, 09:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, menangkap pengedar narkoba jenis sabu, belum lama ini.

Tersangka berinisial A ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, A ditangkap setelah anggotanya lebih dahulu membekuk seorang pengguna.

"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.

A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.

Baca juga: Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap di Ruko Pondok Aren

Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Barang bukti sabu 400,29 gram, pipet, plastik sabu siap diedarkan, timbangan, dan alat komunikasinya," kata Fredy.

Modus gantung sabu di pagar

Polisi mengatakan, barang bukti sabu disimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.

"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," kata Fredy.

Tersangka diduga kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangerang Selatan.

"Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 juta per gram," katanya.

Dipasok napi Lapas Cilegon

Saat diperiksa polisi, tersangka menyebutkan bahwa narkoba tersebut milik rekannya yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Adapun rekan tersangka tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilegon, Banten.

"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy.

Fredy mengatakan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Sabu yang Hendak Diedarkan di Pondok Aren Diduga Milik Terpidana di Lapas Cilegon

Dia dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.

"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," ujar Ferdy.

Dari penangkapan itu, tersangka dijerat A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," kata Fredy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com