TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, menangkap pengedar narkoba jenis sabu, belum lama ini.
Tersangka berinisial A ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, A ditangkap setelah anggotanya lebih dahulu membekuk seorang pengguna.
"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.
A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.
Baca juga: Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap di Ruko Pondok Aren
Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Barang bukti sabu 400,29 gram, pipet, plastik sabu siap diedarkan, timbangan, dan alat komunikasinya," kata Fredy.
Polisi mengatakan, barang bukti sabu disimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.
"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," kata Fredy.
Tersangka diduga kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangerang Selatan.
"Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 juta per gram," katanya.
Saat diperiksa polisi, tersangka menyebutkan bahwa narkoba tersebut milik rekannya yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
Adapun rekan tersangka tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilegon, Banten.
"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy.
Fredy mengatakan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Sabu yang Hendak Diedarkan di Pondok Aren Diduga Milik Terpidana di Lapas Cilegon
Dia dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.
"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," ujar Ferdy.
Dari penangkapan itu, tersangka dijerat A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," kata Fredy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.